Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diberikan dalam bentuk pemberian penjelasan oleh Petugas Penanganan Permasalahan kepada pengadu terhadap permasalahan yang diadukan. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. ketenagakerjaan; dan/atau b. hukum.
Your Correction