Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diberikan dalam bentuk pemberian penjelasan oleh Petugas Penanganan Permasalahan kepada pengadu terhadap permasalahan yang diadukan.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. ketenagakerjaan; dan/atau
b. hukum.
Your Correction
