Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Penanganan permasalahan dilaksanakan dengan cara:
a. konsultasi;
b. fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial atau asuransi;
dan/atau
c. klarifikasi.
Your Correction
