Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan permasalahan dilaksanakan dengan cara: a. konsultasi; b. fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial atau asuransi; dan/atau c. klarifikasi.
Your Correction