Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja INDONESIA/Tenaga Kerja INDONESIA melalui Mediasi dan Advokasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 295), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction