Correct Article 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang sedang dalam proses mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja INDONESIA/Tenaga Kerja INDONESIA melalui Mediasi dan Advokasi sampai dengan permasalahan dinyatakan selesai.
Your Correction
