Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap layanan pengaduan dan layanan penanganan permasalahan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala BP2MI. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kedeputian di masing-masing kawasan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala BP2MI secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction