Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat bukti baru, pengadu dapat mengajukan pengaduan kembali atas permasalahan yang telah dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Your Correction