Correct Article 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Dalam hal terdapat bukti baru, pengadu dapat mengajukan pengaduan kembali atas permasalahan yang telah dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Your Correction
