Correct Article 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pejabat yang MENETAPKAN/menyatakan pengaduan ditutup pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh direktur yang membidangi urusan pelindungan atau pejabat yang menerima pendelegasian wewenang.
Your Correction
