Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang MENETAPKAN/menyatakan pengaduan ditutup pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh direktur yang membidangi urusan pelindungan atau pejabat yang menerima pendelegasian wewenang.
Your Correction