Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Permasalahan yang dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditutup pengaduannya pada Sisko P2MI.
Your Correction
