Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permasalahan dinyatakan selesai dalam hal: a. tuntutan pihak pengadu telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. pengadu bersedia menerima hasil penyelesaian permasalahan; c. pengadu dan pihak yang diadukan mencapai kesepakatan dalam proses mediasi; atau d. pengadu atas kemauan sendiri mencabut pengaduan atau menyatakan permasalahannya selesai.
Your Correction