Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Permasalahan dinyatakan selesai dalam hal:
a. tuntutan pihak pengadu telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. pengadu bersedia menerima hasil penyelesaian permasalahan;
c. pengadu dan pihak yang diadukan mencapai kesepakatan dalam proses mediasi; atau
d. pengadu atas kemauan sendiri mencabut pengaduan atau menyatakan permasalahannya selesai.
Your Correction
