Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindak lanjut berupa pemberian informasi dilaksanakan dalam bentuk pemberian penjelasan, wawasan, dan pemahaman oleh Petugas Penerima Pengaduan terhadap pemasalahan yang diadukan oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang diadukan. (2) Informasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. layanan, fasilitas, dan kewenangan yang dimiliki oleh BP2MI atau BP3MI; dan b. prosedur pelayanan pengaduan dan penanganan permasalahan. (3) Dalam hal tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlaksana, Petugas Penerima Pengaduan menyiapkan laporan pelayanan pengaduan yang disampaikan kepada pejabat tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan sesuai dengan kawasan.
Your Correction