Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Aduan yang telah diterima dilakukan pencatatan oleh Petugas Penerima Pengaduan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
Your Correction
