Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerimaan dan pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Petugas Penerima Pengaduan terhadap permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang diadukan.
Your Correction