Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh pengadu. (2) Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Calon Pekerja Migran INDONESIA; b. Pekerja Migran INDONESIA; atau c. Keluarga. (3) Selain dari pengadu, pengaduan dapat berasal dari informasi yang disampaikan oleh Perwakilan Republik INDONESIA/KDEI, kementerian/lembaga terkait, dan/atau masyarakat. (4) Dalam hal pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan pengaduan secara langsung, dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pengaduan permasalahan yang dialami dengan menyertakan surat kuasa dari pengadu. (5) Dalam melakukan pengaduan, pengadu dapat didampingi oleh Komunitas Relawan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction