Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. penerimaan dan pengidentifikasian: b. pencatatan; dan c. penganalisisan.
Your Correction