Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan melalui:
a. layanan pengaduan; dan
b. penanganan permasalahan.
(2) Pelayanan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat:
a. sebelum bekerja;
b. selama bekerja; dan
c. setelah bekerja.
(3) Pelayanan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh BP2MI berkoordinasi dengan kementeriaan/lembaga/ pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
