Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 3. Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 4. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 5. Petugas Penerima Pengaduan adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas menerima dan mencatat pengaduan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA serta memberikan informasi yang dibutuhkan. 6. Petugas Penanganan Permasalahan adalah pejabat/pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memfasilitasi penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA. 7. Keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri. 8. Pendamping Hukum adalah orang yang memberikan jasa hukum atau kompeten dalam bidang hukum yang ditunjuk oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dalam rangka penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA. 9. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu. 10. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional. 11. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei. 12. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3MI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BP2MI yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction