Correct Article 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja BP3MI ditetapkan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
