Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Setiap unsur di lingkungan BP3MI dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BP3MI maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction
