Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Kepala BP3MI menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA.
Your Correction
