Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala BP3MI menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA.
Your Correction