Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan pelindungan pekerja migran INDONESIA, pada BP3MI dapat dibentuk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, yang selanjutnya disebut P4MI.
(2) P4MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi nonstruktural.
(3) P4MI mempunyai tugas melakukan sebagian atau seluruh tugas pelayanan pelindungan pekerja migran INDONESIA dari BP3MI yang membawahinya.
(4) P4MI dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala BP3MI.
Your Correction
