Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.
(2) Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
