Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 424), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: