Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian dalam rangka penanganan fisik maupun informasi Arsip Dinamis elektronik sesuai dengan Klasifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi biasa/terbuka tidak ada prosedur khusus; b. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi terbatas menggunakan paling sedikit enkripsi, surat elektronik yang dikirim dengan alamat khusus, atau password apabila pesan elektronik/surat elektronik berisi data informasi personal; dan c. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi rahasia: 1. menggunakan perangkat yang dikhususkan bagi pesan elektronik atau surat elektronik rahasia; 2. menggunakan persandian atau kriptografi; dan 3. harus ada konfirmasi dari penerima pesan elektronik atau surat elektronik.
Your Correction