Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Penyampaian dalam rangka penanganan fisik maupun informasi Arsip Dinamis konvensional sesuai dengan Klasifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi biasa/terbuka tidak ada persyaratan prosedur khusus;
b. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi terbatas menggunakan amplop segel;
c. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi rahasia:
1. menggunakan warna kertas yang berbeda;
2. diberi kode rahasia;
3. menggunakan amplop dobel;
4. menggunakan amplop segel, stempel rahasia; dan
5. dikirim melalui orang yang sudah diberi kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengendalian arsip atau dokumen rahasia.
Your Correction
