Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian dalam rangka penanganan fisik maupun informasi Arsip Dinamis konvensional sesuai dengan Klasifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi biasa/terbuka tidak ada persyaratan prosedur khusus; b. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi terbatas menggunakan amplop segel; c. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi rahasia: 1. menggunakan warna kertas yang berbeda; 2. diberi kode rahasia; 3. menggunakan amplop dobel; 4. menggunakan amplop segel, stempel rahasia; dan 5. dikirim melalui orang yang sudah diberi kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengendalian arsip atau dokumen rahasia.
Your Correction