Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. pengawas eksternal; b. aparat penegak hukum; dan c. publik. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang mengakses seluruh Arsip Dinamis di BP2MI dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawas eksternal dalam mengakses seluruh Arsip di BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan Unit Pengolah. (4) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang mengakses Arsip di BP2MI yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum. (5) Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengakses Arsip Dinamis BP2MI Klasifikasi Biasa/Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction