Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. pengawas eksternal;
b. aparat penegak hukum; dan
c. publik.
(2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berwenang mengakses seluruh Arsip Dinamis di BP2MI dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas eksternal dalam mengakses seluruh Arsip di BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan Unit Pengolah.
(4) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang mengakses Arsip di BP2MI
yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum.
(5) Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengakses Arsip Dinamis BP2MI Klasifikasi Biasa/Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
