Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. Kepala Badan; b. Sekretaris Utama dan Deputi; c. Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur; d. pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, pejabat pelaksana, dan staf; dan e. pengawas internal. (2) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang mengakses seluruh Arsip Dinamis yang berada di BP2MI. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berwenang mengakses Arsip Dinamis yang terdapat pada Unit Pengolah di bawah kewenangannya. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengakses Arsip Dinamis yang berada di luar kewenangannya, setelah mendapatkan izin dari pejabat pada Unit Pengolah yang bersangkutan. (5) Pejabat dan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang mengakses seluruh Arsip Dinamis Klasifikasi Biasa/Terbuka yang berada pada tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya. (6) Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berwenang mengakses seluruh Arsip Dinamis di BP2MI dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengawas internal dalam mengakses seluruh Arsip Dinamis di BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus berkoordinasi dengan Unit Pengolah.
Your Correction