Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi keamanan Arsip Dinamis terdiri atas: a. Biasa/Terbuka; b. Terbatas; dan c. Rahasia. (2) Klasifikasi keamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan: a. teknis pengamanan; dan b. pengaturan akses.
Your Correction