Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Rencana Aksi Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data dan diusulkan di dalam Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Rencana Aksi Satu Data Pekerja Migran Indoensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana program dan kegiatan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Rencana aksi Satu Data Pekerja Migran INDONESIA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia yang kompeten bagi penyelenggara satu data Pekerja Migran INDONESIA;
b. pengumpulan data;
c. pemeriksaan data;
d. penyebarluasan data; dan/atau
e. kegiatan lain yang mendukung tercapainya data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(4) Rencana Aksi Satu Data Pekerja Migran INDONESIA disusun dengan berpedoman pada:
a. rencana aksi Satu Data INDONESIA yang telah ditetapkan; dan
b. Rencana Strategis BP2MI.
(5) Rencana aksi Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
Your Correction
