Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Daftar Data Pekerja yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diusulkan oleh Produsen Data kepada Walidata.
(2) Walidata menyampaikan usulan Daftar Data yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat.
(3) Data yang diusulkan oleh Walidata untuk menjadi Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
c. memenuhi kebutuhan mendesak.
Your Correction
