Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Penentuan daftar Data Pekerja Migran INDONESIA yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(2) Penentuan daftar Data Pekerja Migran INDONESIA yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat; dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.
(3) Daftar Data Pekerja Migran INDONESIA yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat:
a. nama data;
b. produsen data; dan
c. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4) Daftar Data Pekerja Migran INDONESIA yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi BP2MI.
Your Correction
