Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan
c. penentuan rencana aksi Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Walidata dan Produsen Data dalam melaksanakan Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
