Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Walidata melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam perbaikan penyelenggaran tata kelola Data.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walidata kepada Kepala BP2MI dan Koordinaator Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat Pusat melalui Sekretaris Utama.
Your Correction
