Correct Article 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Walidata melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertemuan koordinasi.
(3) Hasil pemantauan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
