Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dapat mengikutsertakan partisipasi dari unit organisasi lain dan/atau badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. informasi dan Data; dan/atau
b. saran dan usul pertimbangan.
(3) Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dapat melakukan kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA melalui Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pihak terkait.
Your Correction
