Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit organisasi kedeputian teknis yang menghasilkan Data penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Kepala Badan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
Your Correction
