Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan informasi di BP2MI.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.
Your Correction
