Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Satu Data Pekerja Migran INDONESIA bertujuan untuk:
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Pekerja Migran INDONESIA untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
b. mewujudkan ketersediaan Data Pekerja Migran INDONESIA yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan
d. mendukung Sistem Statistik Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
