Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang TUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan tentang pengakhiran Tunda Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disampaikan kepada P3MI yang bersangkutan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction