Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). (2) Verifikasi data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan oleh kepala UPT KP2MI/BP2MI untuk memastikan kelengkapan dokumen di daerah asal. (3) Verifikasi data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (4) Dalam hal terdapat perbedaan data dan dokumen yang diunggah atau data dan dokumen yang diunggah memerlukan pembaharuan, atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk dan/atau kepala UPT KP2MI/BP2MI memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi data dan dokumen. (5) Dalam hal hasil verifikasi data dan dokumen dinyatakan lengkap, Pekerja Migran INDONESIA mendapatkan E-KPMI yang diterbitkan oleh KP2MI/BP2MI.
Your Correction