Correct Article 11
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Current Text
Biaya dalam pemenuhan dokumen:
a. Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja laut atau dokumen lain yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum; dan
b. kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan/atau asuransi di luar negeri, dibebankan pada pemberi kerja berbadan hukum.
Your Correction
