Correct Article 10
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 juga dapat dilakukan oleh pemberi kerja berbadan hukum yang memperkerjakan Pekerja Migran INDONESIA secara kolektif.
Your Correction
