Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 juga dapat dilakukan oleh pemberi kerja berbadan hukum yang memperkerjakan Pekerja Migran INDONESIA secara kolektif.
Your Correction