Correct Article 9
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Current Text
Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA tidak memiliki akses internet, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau KDEI dapat memfasilitasi pembuatan akun, pengisian data, dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Your Correction
