Correct Article 8
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Pekerja Migran INDONESIA yang telah memiliki akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, paling sedikit meliputi:
a. nama lengkap;
b. nomor induk kependudukan dan/atau nomor paspor Republik INDONESIA;
c. alamat di INDONESIA;
d. nama pemberi kerja berbadan hukum;
e. alamat pemberi kerja berbadan hukum;
f. nomor telepon;
g. jenis pekerjaan dan sektor; dan
h. kontak darurat di INDONESIA.
(2) Pekerja Migran INDONESIA yang telah melakukan pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, paling sedikit meliputi:
a. paspor Republik INDONESIA;
b. Visa Kerja dan/atau izin tinggal yang berlaku di luar negeri;
c. Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja laut atau dokumen lain yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;
d. dokumen kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan/atau asuransi di luar negeri; dan
e. dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Pengisian data dan pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara mandiri oleh Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
