Correct Article 7
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Pekerja Migran INDONESIA melakukan pembuatan akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a melalui aplikasi “halomigran” dalam Sisko P2MI dengan mengisi:
a. nomor telepon;
b. alamat surel atau media sosial; dan
c. kata sandi akun.
(2) Pekerja Migran INDONESIA yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan akun melalui aplikasi “halomigran” dalam Sisko P2MI.
Your Correction
