Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pembuatan akun; b. pengisian data dan pengunggahan dokumen; c. verifikasi data dan dokumen; dan d. penerbitan E-KPMI.
Your Correction