Correct Article 6
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Current Text
Pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pembuatan akun;
b. pengisian data dan pengunggahan dokumen;
c. verifikasi data dan dokumen; dan
d. penerbitan E-KPMI.
Your Correction
