Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan melalui tahapan: a. penyebarluasan informasi; dan b. pelaksanaan pelayanan pendataan. (2) Pelayanaan pendataan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Your Correction