Correct Article 14
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melibatkan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau KDEI.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar dalam meningkatkan pelayanan pendataan serta digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan pelindungan kepada Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri.
(4) Direktur Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
