Correct Article 13
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pelayanan pendataan di setiap negara/wilayah penempatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penyebarluasan informasi.
(3) Direktur Jenderal menentukan negara/wilayah penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jadwal waktu pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA berkoordinasi dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau KDEI.
Your Correction
