Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui aplikasi “halomigran” dalam Sisko P2MI atau sistem informasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI.
Your Correction