Correct Article 3
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Current Text
Pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui aplikasi “halomigran” dalam Sisko P2MI atau sistem informasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI.
Your Correction
