Correct Article 2
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Current Text
(1) Pendataan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri dilakukan untuk mendata Pekerja Migran INDONESIA termasuk Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang sedang bekerja di luar negeri namun belum terdaftar dalam Sisko P2MI.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja laut.
(3) Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh manfaat:
a. pelayanan pelindungan hukum dan sosial;
b. akses bantuan dan pendampingan jika terjadi permasalahan hukum;
c. penyaluran program pemberdayaan ekonomi bagi Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri dan keluarganya;
d. pembebasan bea masuk barang kiriman dan barang pindahan Pekerja Migran INDONESIA;
e. pembebasan bea daftar international mobile equipment identity; dan
f. fasilitasi untuk memperoleh rumah bersubsidi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
